Kalah Praperadilan Dari 2 Tersangka Kasus Korupsi, Ainur: Kelanjutannya Menunggu Arahan Pimpinan
L
Link Satu
-
Jan, 23 2024
Ainur Rofiq, Fungsional Pidsus Kejari Sula. Foto: Iwan.

Sula – Dua Tersangka Kasus korupsi dana BTT tahun 2021 senilai 28 miliar lebih yakni Direktur PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS dan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH menang melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sanana setelah hakim mengabulkan permohonan keduanya, Senin (22/01/2024) kemarin.

Kepala Kejari Kepulauan Sula melalui Jaksa fungsional pidana khusus (pidsus) Ainur Rofiq saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan informasi tersebut.

“Informasi itu betul, untuk kelanjutannya kami masih menunggu arahan pimpinan,” singkatnya, Selasa (23/01/2024).

Baca juga: Korupsi Dana BTT, Bukti Ketidakadilan Ekonomi Pada Masyarakat Kepulauan Sula

Sekedar informasi, beberapa orang telah diperiksa sebagai saksi terkait Kasus Korupsi Dana BTT tahun 2021 yaitu Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Kepsul Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Kepsul Hamja Umasangadji, Sekertaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD, Kaban BKD, dan Kaban BPKAD, dan Lasidi Leko Ketua DPC PBB Kepulauan Sula.

Bahkan ada 2 Saksi yang diduga bakal jadi Tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kadinkes Kepsul Suryati Abdullah dan pihak ketiga menyeret Oknum anggota DPRD Sula berinisial LL.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.