DPC GMNI Warning 3 Lembaga APH Di Kepsul Terkait Progress Tangani Kasus Korupsi
L
Link Satu
-
Dec, 09 2023
DPC GMNI Kepsul Aksi di Depan Kantor Kejari Kepulauan Sula. Foto: Istimewa.

SULA – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kepulauan Sula menggelar Aksi untuk memperingati Hari Anti Korupsi dengan mendatangi Polres, Inspektorat, dan Kejari Kepulauan Sula, Sabtu (9/12/2023).

Rifki Leko Ketua DPC GMNI Kepulauan Sula mengatakan, 3 lembaga APH tak mampu menangani Kasus Korupsi yang berada di Kepulauan Sula.

“Masi banyak kasus-kasus korupsi yang tidak mampu diselesaikan oleh Kejari, Pihak Kepolisian dan Inspektorat di Kepulauan Sula. Sangat aneh lembaga yang di berikan kewenangan untuk memberantas korupsi malah terlibat dalam Kasus Korupsi,” kata Rifki.

Baca juga: Terkait Ada Tersangka Baru Kasus BTT, Ini Kata Kepala Kejari Kepulauan Sula

Selain memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Sambung Rifki Aksi DPC GMNI Kepulauan Sula sebagai bentuk rasa kepedulian kami terhadap Negeri Sula tercinta.

“Sebab hari ini di Kabupaten Kepulauan Sula lagi hangat-hangatnya dibicarakan personal korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang terlibat didalam lembaga eksekutif lembaga legislatif dan juga lembaga penegak hukum, jadi perlu kami turun gunung untuk menyuarakannya,” bebernya.

Baca juga: Kembalinya KM Pada Plt. Inspektorat, Netizen Sebut Sula Jadi Kabupaten Maksiat

Rifki yang juga Mahasiswa STAI Babussalam Sula semester 8 Jurusan Tarbiyah, Prodi MPI mendesak Kejari Kepulauan Sula segera tetapkan tersangka baru kasus tindak pidana Korupsi Dana Belanja Tak Terduga (BTT).

“Segera tetapkan tersangka baru Kasus BTT, karna progres penanganan kasusnya cukup lama padahal nyatanya sudah ada Audit Kerugian Negara dari BPKP Maluku Utara,” tegasnya.

Baca juga: Usir Wartawan Saat Peliputan, Sikap Ketua DPRD Kepulauan Sula Dihujani Kritikan

Ia juga mendesak Polres Kepulauan Sula agar segera menuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana Pengawasan tahun 2022 yang diduga melibatkan Kamarudin Mahdi, Plt. Inspektorat Kepulauan Sula.

“Miris, setingkat lembaga Inspektorat saja ada Kasus Dugaan Korupsi, jadi Kapolres Kepulauan Sula jangan hanya diam segera tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Dana Pengawasan tahun 2022 yang diduga melibatkan Kamarudin Mahdi, Plt. Inspektorat Kepulauan Sula,” pungkasnya.

Berikut Tuntutan DPC GMNI Kepulauan Sula untuk 3 Lembaga APH:

1. Kejari Kepulauan Sula segera membuka hasil audit BPKP Maluku Utara kepada publik.

2. Kejari Kepulauan Sula Segera lakukan penjemputan/panggil paksa direktur PT. Pelangi indah lestari yang terus mangkir dari panggilan.

3. Kejari Kepulauan Sula Jangan mencoba untuk melindungi Pejabat pembuatan komitmen (PPK) yang terlibat Kasus Dana BTT.

4. Mendesak Kejari Kepsul agar terus menelusuri dan mengusut dugaan aliran dana BTT di DPRD Kepulauan Sula, Dinas Kesehatan dan BPBD Sula.

5. Mendesak Polres Kepulauan Sula agar terbuka dalam proses hukum terkait penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Pengawasan tahun 2022 yang diduga melibatkan Kamarudin Mahdi, Plt. Inspektorat Kepulauan Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.