Dinilai Tak Sesuai Asas Equality Before The Law, PH Oknum Baranusa Di Sula Ajukan Praperadilan
L
Link Satu
-
Oct, 25 2023
PH Oknum Baranusa di Kepulauan Sula. Foto: Iwan.

SULA – Proses Hukum 8 orang Oknum Anggota Barisan Raja Sultan Nusantara (Baranusa) oleh Polres Kepulauan Sula dinilai bertentangan dengan Asas Equality Before The Law.

“Proses penangkapan serta penahanan penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula terhadap 8 orang kliennya merupakan tindakan hukum keliru, cacat hukum dan tak sesuai Asas Equality Before The Law,” kata Bustamin Sanana Penasehat Hukum (PH) Baranusa, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (25/10/2023).

Baca juga: Persoalan Puluhan Ton Besi Tua Di Kepsul, Kapolres: Sementara Barangnya Disita

Ia menambahkan, dari pengkajian tersebut sehingga perlu adanya menempuh jalur Praperadilan.

“Maka dari hal tersebut, kami sebagai Kuasa hukum menempuh jalur Praperadilan dan telah resmi telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Sanana,” bebernya.

Baca juga: Sebuah Kapal Tol Laut Beroperasi Di Sula, Diduga Muat Besi Tua Bermasalah Senilai Ratusan Juta Dijual Ke Surabaya

Bustamin juga menegaskan, untuk proses hukum, tidak bisa menjastis bahwa seseorang itu bersalah sebelum ada putusan hakim sah dari pengadilan.

“Mereka berdalil, klien kami memotong dan mengambil paksa besi tua milik PT. Mangoli Timber Producer (MTP) di Desa Falabisahaya, akan tetapi sampai saat ini belum ada putusan hakim dan ketetapan hukum,” tandasnya.

Baca juga: Hampir Sejam, Sebuah Kapal Penumpang Kesulitan Bertolak Dari Pelabuhan Sanana

Ia pun berharap, hukum harus benar-benar ditegakkan dan semua orang dimata hukum itu sama.

“Selagi belum ada putusan hakim dan masih ada Asas Praduga Tak Bersalah maka, hukum harus tegakkan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Baca juga: Tindak Lanjuti Masalah Bupati Fifian Ke Kemendagri, Bawaslu Sula: Perbuatannya Memenuhi Unsur Pelanggaran

Terpisah, Ikbal S. Syahroni, Plh. Ketua Pengadilan Negeri Sanana membenarkan terkait pendaftaran Praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum 8 oknum Baranusa.

“Berkas Praperadilan Kuasa Hukum Oknum Baranusa sudah diterima, tinggal ditindaklanjuti,” singkat Ikbal.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.