Desak Jaksa Tetapkan Tersangka, HPMS: Kejati Malut Wajib Ada Perhatian Khusus Kasus BTT Di Sula
L
Link Satu
-
Aug, 26 2023
Halim Umafagur, Ketua HPMS Cabang Sanana. Foto: Istimewa.

SULA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara dinilai lambat menetapkan Tersangka kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) 2021 senilai Rp 28 miliar sekian. Padahal Kasus tersebut sudah puluhan saksi yang periksa termasuk Kadinkes Kepulauan Sula Suryati Abdullah.

“Kasus ini sudah lama, bahkan sudah puluhan saksi pun sudah diperiksa, saya mendesak jaksa segera tetapkan Tersangka, supaya publik tidak beralibi jaksa terkesan main-main dalam tangani Kasus yang diduga merugikan keuangan negara 28 miliar,” kata Halim Umafagur, Ketua HPMS Cabang Sanana, Sabtu (26/08/2023).

Baca juga: Kejari Terima Belasan Proyek Dari Pemda Kepsul, Immanuel: Itu Bukan Proyek Tapi Hibah Fisik

Ia juga bilang, lama penetapan Tersangka BTT tahun 2021 akan berdampak pada kinerja Jaksa yang menangani kasusnya.

“Beberapa hari yang lalu, publik Maluku Utara digemparkan mencuatnya nama Kasispidsus Kejari Kepulauan Sula inisial GKPS yang diduga terlibat Pungli terkait penanganan kasus BTT, Jikalau Oknum Jaksa tersebut terbukti bersalah berarti hilanglah kepercayaan publik terhadap kinerja Kejari Kepulauan Sula,” tegasnya.

Baca juga: Persoalan Puluhan Ton Besi Tua Di Kepsul, Kapolres: Sementara Barangnya Disita

Halim pun berharap ada perhatian khusus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk penanganan Kasus BTT di Kepulauan Sula.

“Pihak Kejati Maluku Utara, seharusnya memberikan perhatian khusus dan jangan tinggal diam terhadap penanganan kasus BTT di Kepulauan Sula, sebab potensi kerugian negara 28 miliar, takutnya ada oknum jaksa nakal yang sengaja memanfaatkan situasi ini, untuk memperkaya diri sendiri,” tandasnya.

Baca juga: Diperiksa 4 Jam Lebih Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Oknum Anggota DPRD Di Sula Malah Kabur Lihat Wartawan

Sebelumnya, Lasidi Leko, Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kepulauan Sula yang juga masih Anggota DPRD aktif diperiksa selama 4 jam lebih, mulai dari Pukul 01:12 WIT sampai 05:20 WIT terkait keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) 2021 senilai Rp 28 miliar sekian di ruangan penyidik Kejari Kepulauan Sula, Senin (21/08/2023).

“Lasidi Leko Saat Menitip Handphone Untuk Menuju Ruang Penyidik Kejari Kepsul Untuk Diperiksa,” Foto: Iwan.

Ainur Rofiq, Jaksa Fungsional Pidsus Kejari Kejari Kepsul saat dikonfirmasi awak media pun membenarkan adanya pemeriksaan Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kepsul.

“Tadi kami lakukan pemeriksaan terhadap pak Lasidi Leko terkait kasus dugaan korupsi dana BTT tahun 2021,” katanya.

Baca juga: Warning! Kepala Kejari Kepsul, Jangan Bermain-main Licik dengan Uang Negara

Namun ketika disentil awak media terkait pemeriksaan Lasidi Leko tentang keterlibatannya dengan dugaan Alkes yang disimpan di Sekretariat PBB Kepulauan Sula senilai 5 miliar, Jaksa terkesan menutup-nutupinya.

“Kalau persoalan Alkes itu, silahkan konfirmasi ke bersangkutan, kalau itu bukan ranah saya,” ujar Ainur Rofiq, Jaksa Fungsional Pidsus Kejari Kepsul.

Perlu diketahui, ini beberapa saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan Korupsi BTT tahun 2021 senilai 28 Miliar yaitu Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Kepsul Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Kepsul Hamja Umasangadji, Sekertaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD, Kaban BKD, dan Kaban BPKAD, dan Lasidi Leko Ketua DPC PBB Kepulauan Sula.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.