Bawaslu Sula Ingatkan Aparat Desa dan ASN Jaga Netralitas Di Media Sosial
L
Link Satu
-
Nov, 28 2023
Ajuan Umasugi, Ketua Bawaslu Kepulauan Sula. Foto: Ilham.

SULA – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar menjunjung tinggi netralitas saat beraktivitas di media sosial selama tahapan kampanye pemilu.

“Kami ingatkan, pejabat negara, kemudian ASN, kepala desa, perangkat desa, yang terdiri dari, Kaur, dan Kadus hingga RT dan BPD jagalah netralitas anda hingga dalam penggunaan sosial mediapun jangan sengaja untuk berkampanye atau menunjukkan sikap yang dilarang UU,” kata Ketua Bawaslu Kepulauan Sula Ajuan Umasugi, Selasa (28/11/2023).

Baca juga: DPC Gerindra Sula Soroti Kinerja Bawaslu Terkait Lambat Berikan Informasi Ke Panwascam

Pernyataan ketua Bawaslu Sula ini dikarenakan mereka yang menyandang profesi ASN dan pejabat merupakan orang-orang yang dilarang menunjukkan keberpihakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Menjadi Undang-Undang.

Selain itu dalam Pasal 280, 281, 282, 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, jelas melarang keras bagi ASN dan pemerintah desa serta undang-undang nomor 5 tentang Aparatur sipil negara.

Baca juga: Diskusi Bersama Wartawan, Bawaslu Kepsul Ditanyai Berbagai Persoalan Pengawasan

Ia juga menuturkan mengenai sanksi atau hukumannya bagi ASN yang melanggar, berupa sanksi berat, ringan dan sedang sebagaimana UU ASN dan PP tersebut.

“Begitu pun di UU tentang Pemilu sudah jelas mengatur hukuman bagi ASN sampai anggota BPD yang melanggar larangan kampanye dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta sebagaimana pasal 280 ayat 3,” imbuhnya.

Baca juga: Tindak Lanjuti Masalah Bupati Fifian Ke Kemendagri, Bawaslu Sula: Perbuatannya Memenuhi Unsur Pelanggaran

Selain lembaga yang dipimpinnya, Ajuan pun meminta pengawasan partisipatif dari masyarakat.

“Saya berharap jika masyarakat temui pelanggaran maka segera laporkan ke PPL dan panwascam agar kami segaer menindaklanjuti,” tutupnya.

Pewarta: Ilham Usia

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.