1 Oknum Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT Di Sula Kembalikan Kerugian Negara
L
Link Satu
-
Jan, 02 2024
Proses Pengembalian Kerugian Negara Di Aula Kantor Kejari Sula. Foto: Istimewa.

SULA – Direktur PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS yang ditetapkan Tersangka beberapa waktu lalu pada Kasus Dana BTT tahun 2021 senilai 28 miliar lebih terkait pengadaan alat penyimpan vaksin (Kulkas Vaksin) untuk kegiatan Penanganan Covid-19 Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, kembalikan kerugian Negara.

“Untuk kerugian Negara sesuai hasil audit BPKP Provinsi Maluku Utara sebesar Rp.1.123.050.000,00 dan pihak dari Tersangka Direktur PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS yang diwakilkan oleh Kuasa hukumnya ada itikad baik untuk mengembalikannnya,” ucap Willy Febri Ganda Kasubsit Penindakan Tipidsus Kejari Kepulauan Sula saat konferensi pers di Aula Kantor Kejari Sula, Selasa (02/01/2024).

Baca juga: Pengadaan Obat Di RSUD Sanana Senilai 2 Miliar Lebih Jadi Temuan BPK RI

Terpisah, Michael Hagana Bangun, Kuasa hukum JPS saat dikonfirmasi salah atau benar tidaknya kliennya nanti lihat di fakta persidangan.

“Kami akan ikuti alurnya, dan kita semua tahu bahwa salah atau tidaknya seseorang itu nanti ada di putusan hakim serta pembuktian fakta di persidangan,” kata Michael.

Baca juga: Belasan Bangunan Milik Dinkes Sula Sasar Lahan Mlik Kodim 1510, Jadi Temuan BPK RI

Ia berharap, Jaksa yang menangani Kasus kliennya harus profesional.

“Untuk pihak Kejari Kepulauan Sula yang menangani Kasus klien saya, harapannya berjalan sesuai undang-undang yang mengatur, kemudian lakukan dakwaan harus cermat, jelas dan secara baik,” tutupnya.

Baca juga: Pasca MB Ditetapkan Tersangka Kasus BTT Di Sula, Direktur PT. HB Siap-Siap Dijemput Jaksa

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menetapkan Kepala BPBD Kota Ternate Inisial MIH dan Direktur PT. Pelangi Indah Lestari inisial JPS sebagai Tersangka pada pengadaan alat penyimpan vaksin (Kulkas Vaksin) untuk kegiatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula pada Kasus Korupsi Dana BTT Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih.

Kemudian Muhammad Bimbi alias MB sebagai PPK pada pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai 5 miliar untuk kegiatan Penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula pun di sebagai Tersangka pada Kasus Korupsi Dana BTT Tahun 2021 senilai Rp 28 miliar lebih.

Baca juga: Kejari Sula Bidik Kasus Dugaan Korupsi Dana BTT Tahun 2022 Senilai 1,5 Miliar

Sekedar informasi, beberapa orang telah diperiksa sebagai saksi terkait Kasus Korupsi Dana BTT tahun 2021 yaitu Ketua DPRD Kepsul Sinaryo Thes, Wakil Ketua I DPRD Kepsul Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD Kepsul Hamja Umasangadji, Sekertaris DPRD Ali Umanahu, Kadis Kesehatan, Kaban BPBD, Kaban BKD, dan Kaban BPKAD, dan Lasidi Leko Ketua DPC PBB Kepulauan Sula.

Bahkan ada 2 Saksi yang diduga bakal jadi Tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kadinkes Kepsul Suryati Abdullah dan pihak ketiga menyeret Oknum anggota DPRD Sula berinisial LL.

Pewarta: Setiawan Umamit

Redaktur: TIM

© 2023 Linksatu | All rights reserverd.